Kamis, 23 Mei 2013

resep masak mie goreng icik-icik




bahan-bahan
  • 1 bks mie instan
  • 1 butir telur
  • minyak goreng
  • 400 cc air
  • kecap asin
  • saos
  • royco
cara membuat
  • rebus air sampai mendidih, kemudian masukkan mie 
  • sementara itu kocok telur dengan bumbu mie
  •  setelah mienya matang angkatlah kemudian saring dan dicuci
  • panaskan minyak ke dalam wajan, setelah panas masukkan telur yang sudah dikocok sambil diaduk-aduk, setelah telur setengah matang masukkan mie sambil diaduk tambahkan kecap secukupnya dan bumbu royco.
  • setelah merata diangkat
  •  mie goreng icik-icik siap disantap
ket: bagi yang suka sossis atau daging bisa dimasukkan

makalah



PAJAK DAN DESETRALISASI FISKAL DI INDONESIA
Makalah  ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah: Ekonomi Mikro
Dosen Pengampu: Wahiburrohman, S.E, M.Si

oleh :
            Nama   : Maulida Umi Farikhah
NIM    : 211104


 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  NEGERI (STAIN) KUDUS JURUSAN SYARI’AH/PRODI EKONOMI ISLAM
2012


       I.            PENDAHULUAN
Setiap warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia secara tidak sadar maupun sadar akan membayar pajak untuk negara yang akan digunakan oleh negara untuk kepentingan umum dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Setiap ada undian berhadiah, sering kita dengar adanya pemotongan pajak, mendirikan bangunan, dan lainnya juga ada pemotongan pajak. Semua itu akan disetorkan kepada negara untuk menjadi salah satu pendapatan negara.
Untuk memudahkan dalam pengelolaan pajak dan kesejahteraan masyarakat tiap daerah, pemerintah mengambil kebijakan ada pajak yang dikelola oleh daerah sendiri-sendiri dan ada pula pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, yang jadi permasalahannya, bagaimanakah keadaan pajak di Bumi Pertiwi? Dan bagaimanakah sistem yang digunakan untuk menggunakannya sudah terealisasi dengan baik atau belum?
Pajak yang dikelola oleh daerah akan dibahas dalam makalah ini.
    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana definisi pajak itu?
B.     Bagaimana definisi desentralisasi fiskal itu?
C.     Bagaimana keadaan pajak daerah di Indonesia?
D.    Bagaimana pengaruh desentralisasi fiskal terhadap kesejahteraan daerah?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Definisi Pajak
1.      Definisi pajak dan unsur pajak
Menurut Dr. Rachmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, unsur-unsur pajak adalah:
a.       Iuran rakyat kepada negara.
b.      Berdasarkan undang-undang.
c.       Tanpa jasa timbal atau atau kontraprestasi negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
d.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.[1]
2.      Fungsi pajak
a.       Fungsi penerimaan, dalam fungsi budgetair pajak berfungsi sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
b.      Fungsi mengatur, pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi.[2]
3.      Jenis Pajak
a.       Jenis pajak menurut golongannya
1)      Pajak langsung, pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan.
2)      Pajak tak langsung, pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
b.      Jenis pajak menurut sifatnya
1)      Pajak Subjektif, pajak yang didasarkan atas keadaan subjeknya, memperhatikan keadaan diri wajib yang selanjutnya dicari syarat objektifnya (memperhatikan keadaan wajib pajak).
2)      Pajak objektif, pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan diri wajib pajak.
B.     Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Dorongan desentralisasi yang terjadi di berbagai negara di dunia terutama di negara-negara berkembang, dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya, latar belakang atau pengalaman suatu negara, peranannya dalam globalisasi dunia, kemunduran dalam pembangunan ekonomi, tuntutan terhadap perubahan tingkat pelayanan masyarakat, tanda-tanda adanya disintegrasi di beberapa negara, dan yang terakhir, banyaknya kegagalan yang dialami oleh pemerintahan sentralistis dalam memberikan pelayanan masyarakat yang efektif.
Desentralisasi tidaklah mudah untuk didefinisikan, karena menyangkut berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi. Secara umum, konsep desentralisasi terdiri atas Desentralisasi Politik (Political Decentralization); Desentralisasi Administratif (Administrative Decentralization); Desentralisasi Fiskal (Fiscal Decentralization); dan Desentralisasi Ekonomi (Economic or Market Decentralization).
Desentralisasi Adminitratif, yaitu pelimpahan wewenang yang dimaksudkan untuk mendistribusikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumber-sumber keuangan untuk menyediakan pelayanan publik. Pelimpahan tanggung jawab tersebut terutama menyangkut perencanaan, pendanaan, dan pelimpahan manajemen fungsi–fungsi pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada aparatnya di Daerah, tingkat pemerintahan yang lebih rendah, badan otoritas tertentu, atau perusahaan tertentu.
Desentralisasi administratif pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu :
1.      Dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan Pemerintah Pusat di Daerah.
2.      Devolusi (devolution), yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak Pemerintah Daerah mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
3.      Pendelegasian (delegation or institutional pluralism) yaitu : pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur birokrasi reguler yang dikontrol secara tidak langsung oleh Pemerintah Pusat.
C.    Keadaan Pajak Daerah di Indonesia
Desentralisasi Fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya pemerintah lamban dalam membuat regulasi sehingga pemungutan pajak oleh daerah pun tidak terlaksana. Salah satu objek desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemda (kabupaten/kota). Hal itu tidak terlepas dari lambannya realisasi penyusunan peraturan daerah (perda) untuk memungut pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolhan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Data Kementerian Keuangan menunjnkkan Kota Surabaya menjadi daerah yang pertama memungut PBB-P2 pada tahun 2011. Lalu tahun ini disusul 17 kota kabupaten/kota lain. Yakni Kota Medan, Semarang, Bogor, Sidoarjo, Depok, Palembang, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Balikpapan. Lalu, Kota Jogjakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik. Pada 2013, aka nada tambahan 105 kabupaten/kota, termasuk Provinsi DKI Jakarta. Adapun pada 2014, rencananya ada 128 daerah yang menyusul memungut PBB-P2. Yang lebih parah, masih ada 128 kabupaten/kota yang belum menyusun raperda. Jika pemda tidak menyelesaikan perda dan memungut PBB-P2, potensi pajak akan hilang. Sebab, pemerintah pusat tidak berhak lagi memungut pajak tersebut. Potensi PBB-P2 ini berdasarkan penerimaan tahun 2010 sebesar Rp 7,59 triliun. Saat ini jumlahnya tentu lebih tinggi.[3]
Dari suber kementerian keuangan diperoleh data sebagai berikut:
DESENTRALISASI FISKAL di DAERAH
NO
IMPLEMNTASI
KABUPATEN/KOTA
1.
Pungut PBB-P2 (2011/2012)
18
2.
Akan pungut PBB-P2 (2013)
105
3.
Akan pungut PBB-P2 (2014)
128
4.
Belum susun raperda PBB-P2
182
5.
Sudah/akan pungut BPHTB
477
6.
Susun raperda BPHTB
15



Sumber: Kemenkeu
D.     Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap kesejahteraan Daerah
Implementasi otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab beserta desentralisasi fiskal yang mengikutinya, saat ini telah memasuki dasawarsa kedua. Perlu dipahami bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal pada dasarnya merupakan instrumen yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan negara dan bukan tujuan bernegara itu sendiri. Instrumen ini digunakan agar pencapaian tujuan bernegara, yaitukesejahteraan masyarakat, dapat lebih mudah dicapai. Oleh karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilakukan dengan menempatkan motor penggerak pembangunan pada tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu pemerintah daerah. Dekatnya tingkat pemerintahan dengan masyarakatnya diharapkan dapat membuat kebijakan fiskal daerah akan benar-benar sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas daerah.[4]
Fenomena Pengaruh Desentralisasi Fiskal (kewenangan penetapan basis pajak, kewenangan penetapan tarif pajak, kewenangan penetapan jenis pajak, kewenangan penetapan program dan kegiatan, dan kewenangan penetapan anggaran program dan kegiatan). Dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah. Melalui sumber-sumber penerimaan daerah ini seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, dapat memberi masukan kepada Pemerintah agar dalam desentralisasi fiskal tetap searah dengan tujuan awalnya. Dan manfaat selanjutnya adalah dapat mendorong Pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja Pemerintah kabupaten yang lebih komprehensif, yang tidak hanya diukur dengan kinerja finansial saja dalam hal ini peningkatan rasio PAD terhadap APBD dan Peningkatan PDRB, tetapi perlu memperhatikan kinerja non finansial.
                                                                                            
 IV.            KESIMPULAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Desentralisasi Fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya pemerintah lamban dalam membuat regulasi sehingga pemungutan pajak oleh daerah pun tidak terlaksana. Salah satu objek desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemda (kabupaten/kota).
Fenomena Pengaruh Desentralisasi Fiskal (kewenangan penetapan basis pajak, kewenangan penetapan tarif pajak, kewenangan penetapan jenis pajak, kewenangan penetapan program dan kegiatan, dan kewenangan penetapan anggaran program dan kegiatan). Dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah. Melalui sumber-sumber penerimaan daerah ini seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, dapat memberi masukan kepada Pemerintah agar dalam desentralisasi fiskal tetap searah dengan tujuan awalnya. Dan manfaat selanjutnya adalah dapat mendorong Pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja Pemerintah kabupaten yang lebih komprehensif, yang tidak hanya diukur dengan kinerja finansial saja dalam hal ini peningkatan rasio PAD terhadap APBD dan Peningkatan PDRB, tetapi perlu memperhatikan kinerja non finansial.
REFERENSI
Mardiasmo. Perpajakan. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2003
Supramono. Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2005
Jawa Pos: edisi Rabu, 28 November 2012
Machfud Sidik (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah  Departemen Keuangan RI). Seminar “Setahun Implementasi Kebijaksanaan  Otonomi Daerah di Indonesia”. Jogyakarta, 13 Maret 2002


[1] Mardiasmo. Perpajakan. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2003. Hal. 1
[2] Supramono. Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2005. Hal. 3
[3] Jawa Pos: edisi Rabu, 28 November 2012. Hal. 5
[4] Machfud Sidik (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah  Departemen Keuangan RI). Seminar “Setahun Implementasi Kebijaksanaan  Otonomi Daerah di Indonesia”. Jogyakarta, 13 Maret 2002

contoh paper



PERBANDINGAN ANTARA SISTEM PASAR MASA NABI, KHULAFA’URRASYIDIN DAN SEKARANG
PAPER
Disusun untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata kuliah: Sejarah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : M Arif Hakim, M. Ag


 








Disusun oleh :
Maulida Umi F :211104


 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/EI
TAHUN 2012
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM PASAR MASA NABI, KHULAFA’URRASYIDIN DAN SEKARANG

       I.            PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.

Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen.
    II.            PEMBAHASAN
1.      Sistem Pasar Zaman Sekarang
Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli. Saat ini, sistem pasar yang digunakan di Indonesia menganut pemikiran dari pakar-pakar ekonomi Barat. Pemikiran tersebut, yang mana mereka menggunakan pemikiran dan penelitian dalam mencari teori-teori ekonomi. Pemikiran itu juga digunakan oleh sebagian besar negara di dunia ini.
Saat ini, pasar tidak lagi dianggap sebagai sekedar alat teknis untuk mengalokasikan barang dan jasa, tetapi sudah dianggap sebagai satu-satunya cara yang mungkin untuk mengatur masyarakat, bahkan  kekuatan pasar ini diyakini dapat memecahkan berbagai problem pembangunan dunia. Bahkan beberapa orang percaya bahwa tidak hanya produksi, distribusi dan konsumsi  yang tunduk pada pasar, namun juga kehidupan dan kebangsaan pun harus menyesuaikan diri dengan pasar. Perubahan definisi dan makna pasar ini oleh beberapa pakar disebut sebagai kapitalias yang berganti mantel yang kadangkala disebut neoliberal. Pasar Neoliberal tumbuh melintasi batas negara, merasuk ke lembaga pemerintahan, bermetamorfosis pada kapitalis global dan lokal dan ditunjang oleh teknologi informasi yang canggih.


2.      Sistem Pasar Masa Nabi Muhammad
Dalam ekonomi Islam, hal-hal tang tetap dalam harga yang sama ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara atau individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apapun, beliau melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas mekanisme harga.
Dalam hal penetuan harga, pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW ditentukan melalui mekanisme pasar. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: “Wahai Rasulullah, tentukanlah harga (ta’sir) untuk kita. Beliau menjawab: “Allah SWT itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana salah satu diantara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dari siapapun juga. Praktek-praktek dalam mngintervensi harga adalah perbuatan terlarang.
Selain melarang adanya intervensi harga, ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang tidak dapat melambungkan harga seenaknya seperti larangan menukar kualitas mutu barang dengan kualitas rendah dengan harga yang sama serta mengurangi timbangan barang dagangan. Beberapa larangan lainnya adalah:
a.       Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli” (H.R. Tirmidzi).
b.      Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktek bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar mwnawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
c.       Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktek ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di Pasar. Rasulullah melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke Pasar, shingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami.
d.      Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinaz adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegah peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan Allah SWT dalam suratAt-Taubah ayat 34-35 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kbanyakan dari pendeta-pendeta memakan harta manusia dngan cara yang bathil dan mereka menghalangi dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada mereka akan azab yang pedih. Pada hari itu, dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, rusuk dan punggung mereka dan dikatakan (kepada mereka). Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (balasan) dari apa yang kamu simpan dahulu itu.”
Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa praktek penimbunan baik yang berbentuk uang tunai maupun barang sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Bahaya dari praktek ihtikar dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang menjadi naik.
3.      Sistem Pasar Masa Khulafaurrasyidin

Khalifah pertama yang ditunjuk untuk memegang tampuk pemerintahan setelah Rasulullah SAW wafat adalah Abu bakar As-Siddiq. Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang dibuat oleh Abu Bakar. Namun demikian sebagai seorang fukaha yang berprofesi sebagai seorang pedagang, Abu Bakar menjalankan praktek perdagangan secara syariah termasuk masalah kebijakan tentang harga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Rasulullah SAW.
Setelah Abu Bakar wafat, tampuk pemerintahan dipegang oleh Umar bin Khattab. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari peringatan keras Umar bin Khattab terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Beliau tidak memperbolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk ditimbun.
Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di Medinah.
Khalifah ketiga adalah Ustman bin Affan. Sebagai seorang fukaha, beliau mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap penegakan hukum termasuk hukum tentang ekonomi yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan khalifah-khalifah sebelumnya. Dalam hal kebijakan harga, beliau tidak menyerahkan penentuan harga ke tangan pengusaha.
Utsman bin Affan selalu berusaha untuk tetap mendapatkan informasi tentang situasi harga bahkan harga barang yang sulit dijangkau. Jika beliau mengetahui ada pedagang-pedagang yang ingin menimbun makanan atau menjualnya dengan harga yang mahal, maka beliau akan mengirimkan kafilah-kafilah untuk mengambil bahan makanan tersebut dengan tujuan untuk merusak praktek penimbunan dan permainan harga yang akan dilakukan oleh para pedagang tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh khalifah merupakan suatu upaya preventif yang dilakukan untuk mengontrol harga agar tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menghindari adanya distorsi harga.
Setelah kepemimpinan Utsman bin Affan, tampuk kekhalifahan diduduki oleh Ali bin Abi Thalib. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor. Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada.
4.      Kasus Sistem Pasar di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, pada masa tertentu terjadi lonjakan harga yang sangat meresahkan masyarakat. Itu terjadi karena banyak faktor. Namun kadang banyak terjadi kecurangan di dalam menentukan harga pasar.
Terjadi lonjakan harga pada masa tertentu biasa terjadi pada Bulan Ramadhan, Hari-hari besar dan lainnya. Bisa juga ada kejadian alam yang mengakibatkan gagal panen pada bahan makanan. Sedangkan kecurangan dalam menentukan harga pasar dilakukan oleh pedagang pasar agar keuntungannya lebih besar tanpa memikirkan pembeli.
Kelangkaan daging kerbau, sapi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia setelah Idul Adha sangat meresahkan warga. Terutama pedagang makanan yang menggunakan daging sebagai bahan dasar. Seperti di daerah Jakarta harga daging mencapai Rp 100.000,00 sampai Rp 120.000,00 sedangkan harga normalnya Rp 80.000,00. Pedagang mencari cara agar dia bisa untung tanpa mengurangi cita rasa dari produknya. pedagang daerah Jakarta akhirnya membeli daging di luar daerah untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Kemudian sebelum itu terjadi kenaikan harga tempe yang disebabkan karena kelangkaan bahan baku yaitu kedelai. Padahal seperti yang kita ketahui, bahwa tempe merupakan makanan pokok yang sulit ditinggalkan karena selain murah juga menyehatkan. Solusi pemerintah pada waktu itu, adalah mengambil kebijakan mengimpor kedelai secara besar-besaran dari luar negeri. Padahal jika itu terjadi akan merugikan petani kedelai di dalam negeri.
Selain itu, kelangkaan bahan makanan kerap kali dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan penimbunan. Itu menyebabkan perputaran bahan makanan tadi menjadi terhambat.
Masalah sistem pasar yang lain adalah adanya permainan dalam menentukan harga pasar. seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Seperti yang terjadi di salah satu pasar di daerah Dawe. Beberapa toko menggunakan cara itu untuk mendapat keuntungan yang lebih. Bagaimana jadinya jika semua pedagang melakukan kecurangan-kecurangan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri?

 III.            ANALISIS
Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonominya sebagaimana telah dicontohkan oleh teladan kita Muhammad Rasulullah Saw. Beberapa pemikiran ekonomi Islam yang disadur ilmuwan Barat antara lain, teori invisible hands yang berasal dari Nabi Saw dan sangat populer di kalangan ulama. Perekonomian Arab di zaman Rasulullah Saw bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill.
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan monopolistik dan lainya. Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah.
Pada zaman nabi, selain sistem pasar yang memang berakar dari Al-Qur’an, pengawasannyapun sangat ketat. Dan pemimipinnya memang orang-orang yang amanah. Pemimpin pada masa itu menjadikan jabatannya bukan sebagai profesi tetapi bentuk kebaktian kepada negara. Pengawasan dan penegakan hukumpun dijaga ketat. Jadi, apabila ada yang bertindak curang akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu juga pada zaman khulafa’urrasyidin. Tidak jauh beda dengan Nabi Muhammad, pada zaman itu juga menetapkan hukum dan sistem yang berakar dari Al-Qur’an. Pemimpin yang amanah dan penegakan hukum yang ketat.
Ajaran dari Rasul tentang sistem pasar kurang berlaku di Indonesia. Indonesia lebih cenderung menggunakan teori-teori pakar ekonomi barat. Yang membedakan antara system ekonomi masa nabi, khulafa’, dan sekarang adalah masa sekarang adalah dari prakteknya, pemimpin Indonesia kurang amanah sebagai pengawas pasar. Mereka menganggap jabatan mereka adalah sebagai  profesi. Jika ajaran Nabi Muhammad dan juga Khulafa’urrasyidin diterapkan dengan baik dan teliti, pasar di Indonesia pasti akan membaik.


           KESIMPULAN
Dalam ekonomi Islam, hal-hal tang tetap dalam harga yang sama ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara atau individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apapun, beliau melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas mekanisme harga. Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dari siapapun juga. Praktek-praktek dalam mngintervensi harga adalah perbuatan terlarang.
Beberapa larangan lainnya adalah:
a.          Larangan Najsy
b.         Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
c.          Larangan Tallaqi Al-Rukban
d.         Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang dibuat oleh Abu Bakar. Setelah Abu Bakar wafat, tampuk pemerintahan dipegang oleh Umar bin Khattab. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di Medinah.
Dalam hal kebijakan harga, Utsman bin Affan  tidak menyerahkan penentuan harga ke tangan pengusaha. Utsman bin Affan selalu berusaha untuk tetap mendapatkan informasi tentang situasi harga bahkan harga barang yang sulit dijangkau. Jika beliau mengetahui ada pedagang-pedagang yang ingin menimbun makanan atau menjualnya dengan harga yang mahal, maka beliau akan mengirimkan kafilah-kafilah untuk mengambil bahan makanan tersebut dengan tujuan untuk merusak praktek penimbunan dan permainan harga yang akan dilakukan oleh para pedagang tersebut.
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor. Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada.
Hal ini menunjukkan kepedulian pemimpin pada masa itu sangat tinggi. Jika itu diterapkan di Indonesia, keadaan pasar dan kesejahteraan Indonesia akan membaik.



DAFTAR PUSTAKA
A. Fachruddin, et al. “Makalah Diskusi Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada masa Rasulullah SAW.
Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press, Cet 1, Jakrta, 1997
Latifa M. Alqaoud dan Mervyn K. Lewis, 2001, Perbankan Syariah, Prinsip, Praktek, Prospek, Terjemahan oleh Burhan Wirasubrata, Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, hal. 30.
Adiwarman A. Karim, 2001, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani, Jakarta, hal. 14.
Nasution, Mustofa Edwin, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta cet II, 2007
http://diarru.multiply.com/journal/item/8