PERBANDINGAN ANTARA SISTEM PASAR MASA NABI, KHULAFA’URRASYIDIN DAN
SEKARANG
PAPER
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata
kuliah: Sejarah Ekonomi Islam
Dosen
Pengampu : M Arif Hakim, M. Ag
Disusun oleh :
Maulida
Umi F :211104
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/EI
TAHUN 2012
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM PASAR MASA NABI, KHULAFA’URRASYIDIN
DAN SEKARANG
I.
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga
harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna
dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan,
baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam
mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah
Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan
transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak
terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual
beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan
salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi
Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat
dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak
hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait
dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah
kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena
peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar
tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan
pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat
disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam
pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang
terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme
pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat
menarik dan urgen.
II.
PEMBAHASAN
1.
Sistem Pasar
Zaman Sekarang
Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli. Saat ini,
sistem pasar yang digunakan di Indonesia menganut pemikiran dari pakar-pakar
ekonomi Barat. Pemikiran tersebut, yang mana mereka menggunakan pemikiran dan
penelitian dalam mencari teori-teori ekonomi. Pemikiran itu juga digunakan oleh
sebagian besar negara di dunia ini.
Saat ini, pasar tidak lagi dianggap sebagai sekedar alat teknis
untuk mengalokasikan barang dan jasa, tetapi sudah dianggap sebagai
satu-satunya cara yang mungkin untuk mengatur masyarakat, bahkan kekuatan
pasar ini diyakini dapat memecahkan berbagai problem pembangunan dunia. Bahkan
beberapa orang percaya bahwa tidak hanya produksi, distribusi dan
konsumsi yang tunduk pada pasar, namun juga kehidupan dan kebangsaan pun
harus menyesuaikan diri dengan pasar. Perubahan definisi dan makna pasar ini
oleh beberapa pakar disebut sebagai kapitalias yang berganti mantel yang
kadangkala disebut neoliberal. Pasar Neoliberal tumbuh melintasi batas negara,
merasuk ke lembaga pemerintahan, bermetamorfosis pada kapitalis global dan
lokal dan ditunjang oleh teknologi informasi yang canggih.
2.
Sistem Pasar
Masa Nabi Muhammad
Dalam ekonomi Islam, hal-hal tang tetap dalam harga yang sama
ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW tidak
menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara atau
individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apapun, beliau
melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar.
Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas
mekanisme harga.
Dalam hal penetuan harga, pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW
ditentukan melalui mekanisme pasar. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan
harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan:
“Wahai Rasulullah, tentukanlah harga (ta’sir) untuk kita. Beliau menjawab:
“Allah SWT itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta
pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana salah satu diantara kalian
tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang adanya
intervensi harga dari siapapun juga. Praktek-praktek dalam mngintervensi harga
adalah perbuatan terlarang.
Selain melarang adanya intervensi harga, ada beberapa larangan yang
diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang tidak dapat
melambungkan harga seenaknya seperti larangan menukar kualitas mutu barang
dengan kualitas rendah dengan harga yang sama serta mengurangi timbangan barang
dagangan. Beberapa larangan lainnya adalah:
a.
Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual menyuruh
orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang
tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy
dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para
pembeli. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran
terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli” (H.R. Tirmidzi).
b.
Larangan Bay’
Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktek bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan
harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar mwnawar masih
dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah
melarang praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang
tidak diinginkan.
c.
Larangan
Tallaqi Al-Rukban
Praktek ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa
barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di Pasar. Rasulullah
melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan
harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke Pasar,
shingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga
yang sesuai dan alami.
d.
Larangan
Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinaz adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan
lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti
makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegah peredarannya
sangat dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan Allah SWT dalam
suratAt-Taubah ayat 34-35 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kbanyakan dari
pendeta-pendeta memakan harta manusia dngan cara yang bathil dan mereka menghalangi
dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada mereka akan azab yang
pedih. Pada hari itu, dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya
dahi, rusuk dan punggung mereka dan dikatakan (kepada mereka). Inilah harta
benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (balasan) dari apa
yang kamu simpan dahulu itu.”
Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa praktek penimbunan baik yang
berbentuk uang tunai maupun barang sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam.
Bahaya dari praktek ihtikar dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasar
sehingga harga barang menjadi naik.
3.
Sistem Pasar
Masa Khulafaurrasyidin
Khalifah pertama yang ditunjuk untuk memegang tampuk pemerintahan
setelah Rasulullah SAW wafat adalah Abu bakar As-Siddiq. Tidak banyak diketahui
kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang dibuat oleh Abu Bakar. Namun
demikian sebagai seorang fukaha yang berprofesi sebagai seorang pedagang, Abu
Bakar menjalankan praktek perdagangan secara syariah termasuk masalah kebijakan
tentang harga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Rasulullah SAW.
Setelah Abu Bakar wafat, tampuk pemerintahan dipegang oleh Umar bin
Khattab. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar
menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini
dapat dilihat dari peringatan keras Umar bin Khattab terhadap segala praktek
penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Beliau tidak
memperbolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang
sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk ditimbun.
Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah
dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif
untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di
Medinah.
Khalifah ketiga adalah Ustman bin Affan. Sebagai seorang fukaha,
beliau mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap penegakan hukum termasuk hukum
tentang ekonomi yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan khalifah-khalifah
sebelumnya. Dalam hal kebijakan harga, beliau tidak menyerahkan penentuan harga
ke tangan pengusaha.
Utsman bin Affan selalu berusaha untuk tetap mendapatkan informasi tentang
situasi harga bahkan harga barang yang sulit dijangkau. Jika beliau mengetahui
ada pedagang-pedagang yang ingin menimbun makanan atau menjualnya dengan harga
yang mahal, maka beliau akan mengirimkan kafilah-kafilah untuk mengambil bahan
makanan tersebut dengan tujuan untuk merusak praktek penimbunan dan permainan
harga yang akan dilakukan oleh para pedagang tersebut. Hal-hal yang dilakukan
oleh khalifah merupakan suatu upaya preventif yang dilakukan untuk mengontrol
harga agar tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menghindari adanya distorsi
harga.
Setelah kepemimpinan Utsman bin Affan, tampuk kekhalifahan diduduki
oleh Ali bin Abi Thalib. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum
muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama
pemerintahan Islam. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya
mengontrol kualitas uang impor. Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum
muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada.
4.
Kasus Sistem
Pasar di Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, pada masa tertentu terjadi lonjakan harga yang sangat
meresahkan masyarakat. Itu terjadi karena banyak faktor. Namun kadang banyak
terjadi kecurangan di dalam menentukan harga pasar.
Terjadi
lonjakan harga pada masa tertentu biasa terjadi pada Bulan Ramadhan, Hari-hari
besar dan lainnya. Bisa juga ada kejadian alam yang mengakibatkan gagal panen
pada bahan makanan. Sedangkan kecurangan dalam menentukan harga pasar dilakukan
oleh pedagang pasar agar keuntungannya lebih besar tanpa memikirkan pembeli.
Kelangkaan
daging kerbau, sapi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia setelah Idul
Adha sangat meresahkan warga. Terutama pedagang makanan yang menggunakan daging
sebagai bahan dasar. Seperti di daerah Jakarta harga daging mencapai Rp
100.000,00 sampai Rp 120.000,00 sedangkan harga normalnya Rp 80.000,00.
Pedagang mencari cara agar dia bisa untung tanpa mengurangi cita rasa dari
produknya. pedagang daerah Jakarta akhirnya membeli daging di luar daerah untuk
memperoleh harga yang lebih murah.
Kemudian
sebelum itu terjadi kenaikan harga tempe yang disebabkan karena kelangkaan
bahan baku yaitu kedelai. Padahal seperti yang kita ketahui, bahwa tempe
merupakan makanan pokok yang sulit ditinggalkan karena selain murah juga
menyehatkan. Solusi pemerintah pada waktu itu, adalah mengambil kebijakan
mengimpor kedelai secara besar-besaran dari luar negeri. Padahal jika itu
terjadi akan merugikan petani kedelai di dalam negeri.
Selain
itu, kelangkaan bahan makanan kerap kali dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk
melakukan penimbunan. Itu menyebabkan perputaran bahan makanan tadi menjadi
terhambat.
Masalah sistem
pasar yang lain adalah adanya permainan dalam menentukan harga pasar. seorang
penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan
harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang
dagangannya. Seperti yang terjadi di salah satu pasar di daerah Dawe. Beberapa
toko menggunakan cara itu untuk mendapat keuntungan yang lebih. Bagaimana
jadinya jika semua pedagang melakukan kecurangan-kecurangan yang hanya
menguntungkan dirinya sendiri?
III.
ANALISIS
Islam
mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonominya
sebagaimana telah dicontohkan oleh teladan kita Muhammad Rasulullah Saw.
Beberapa pemikiran ekonomi Islam yang disadur ilmuwan Barat antara lain, teori invisible
hands yang berasal dari Nabi Saw dan sangat populer di kalangan ulama.
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah Saw bukanlah ekonomi terbelakang yang
hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu.
Konsep
Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas
(perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku
mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam,
Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill.
Konsep
Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila
prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan
adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga
atau private sector dengan kegiatan monopolistik dan lainya. Ajaran Islam tidak
hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam
juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law
enforcement terhadap aturan-aturan tersebut lembaga yang bertugas dalam
mengawasi pasar adalah Hisbah.
Pada
zaman nabi, selain sistem pasar yang memang berakar dari Al-Qur’an,
pengawasannyapun sangat ketat. Dan pemimipinnya memang orang-orang yang amanah.
Pemimpin pada masa itu menjadikan jabatannya bukan sebagai profesi tetapi
bentuk kebaktian kepada negara. Pengawasan dan penegakan hukumpun dijaga ketat.
Jadi, apabila ada yang bertindak curang akan dihukum sesuai ketentuan yang
berlaku.
Begitu
juga pada zaman khulafa’urrasyidin. Tidak jauh beda dengan Nabi Muhammad, pada
zaman itu juga menetapkan hukum dan sistem yang berakar dari Al-Qur’an.
Pemimpin yang amanah dan penegakan hukum yang ketat.
Ajaran
dari Rasul tentang sistem pasar kurang berlaku di Indonesia. Indonesia lebih
cenderung menggunakan teori-teori pakar ekonomi barat. Yang membedakan antara
system ekonomi masa nabi, khulafa’, dan sekarang adalah masa sekarang adalah
dari prakteknya, pemimpin Indonesia kurang amanah sebagai pengawas pasar. Mereka
menganggap jabatan mereka adalah sebagai profesi. Jika ajaran Nabi Muhammad dan juga
Khulafa’urrasyidin diterapkan dengan baik dan teliti, pasar di Indonesia pasti
akan membaik.
KESIMPULAN
Dalam ekonomi Islam, hal-hal tang tetap dalam harga yang sama
ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW tidak
menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara atau
individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apapun, beliau
melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar.
Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas
mekanisme harga. Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dari siapapun
juga. Praktek-praktek dalam mngintervensi harga adalah perbuatan terlarang.
Beberapa larangan lainnya adalah:
a.
Larangan Najsy
b.
Larangan Bay’
Ba’dh ‘Ala Ba’dh
c.
Larangan
Tallaqi Al-Rukban
d.
Larangan
Ihtinaz dan Ihtikar
Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang
dibuat oleh Abu Bakar. Setelah Abu Bakar wafat, tampuk pemerintahan dipegang
oleh Umar bin Khattab. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab
benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan
Hadits. Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah dirintis
sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif untuk
melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di Medinah.
Dalam hal kebijakan harga, Utsman bin Affan tidak menyerahkan penentuan harga ke tangan
pengusaha. Utsman bin Affan selalu berusaha untuk tetap mendapatkan informasi
tentang situasi harga bahkan harga barang yang sulit dijangkau. Jika beliau
mengetahui ada pedagang-pedagang yang ingin menimbun makanan atau menjualnya
dengan harga yang mahal, maka beliau akan mengirimkan kafilah-kafilah untuk
mengambil bahan makanan tersebut dengan tujuan untuk merusak praktek penimbunan
dan permainan harga yang akan dilakukan oleh para pedagang tersebut.
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin secara
resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika
mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor.
Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi
penawaran yang ada.
Hal ini menunjukkan kepedulian pemimpin pada masa itu sangat
tinggi. Jika itu diterapkan di Indonesia, keadaan pasar dan kesejahteraan
Indonesia akan membaik.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Fachruddin, et al. “Makalah Diskusi Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada masa
Rasulullah SAW.
Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani
Press, Cet 1, Jakrta, 1997
Latifa
M. Alqaoud dan Mervyn K. Lewis, 2001, Perbankan Syariah, Prinsip, Praktek,
Prospek, Terjemahan oleh Burhan Wirasubrata, Serambi Ilmu Semesta, Jakarta,
hal. 30.
Adiwarman
A. Karim, 2001, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani,
Jakarta, hal. 14.
Nasution, Mustofa Edwin, dkk., Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta cet II, 2007
http://diarru.multiply.com/journal/item/8