PAJAK DAN DESETRALISASI FISKAL DI
INDONESIA
Makalah
ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir
Semester
Mata
Kuliah: Ekonomi Mikro
Dosen Pengampu:
Wahiburrohman, S.E, M.Si

oleh :
Nama : Maulida Umi Farikhah
NIM : 211104
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/PRODI EKONOMI ISLAM
2012
I.
PENDAHULUAN
Setiap
warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia secara tidak sadar maupun
sadar akan membayar pajak untuk negara yang akan digunakan oleh negara untuk
kepentingan umum dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Setiap ada undian
berhadiah, sering kita dengar adanya pemotongan pajak, mendirikan bangunan, dan
lainnya juga ada pemotongan pajak. Semua itu akan disetorkan kepada negara
untuk menjadi salah satu pendapatan negara.
Untuk
memudahkan dalam pengelolaan pajak dan kesejahteraan masyarakat tiap daerah,
pemerintah mengambil kebijakan ada pajak yang dikelola oleh daerah
sendiri-sendiri dan ada pula pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Namun,
yang jadi permasalahannya, bagaimanakah keadaan pajak di Bumi Pertiwi? Dan
bagaimanakah sistem yang digunakan untuk menggunakannya sudah terealisasi
dengan baik atau belum?
Pajak
yang dikelola oleh daerah akan dibahas dalam makalah ini.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana
definisi pajak itu?
B. Bagaimana
definisi desentralisasi fiskal itu?
C. Bagaimana
keadaan pajak daerah di Indonesia?
D. Bagaimana
pengaruh desentralisasi fiskal terhadap kesejahteraan daerah?
III.
PEMBAHASAN
A. Definisi
Pajak
1. Definisi
pajak dan unsur pajak
Menurut
Dr. Rachmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari
definisi tersebut, unsur-unsur pajak adalah:
a. Iuran
rakyat kepada negara.
b. Berdasarkan
undang-undang.
c. Tanpa
jasa timbal atau atau kontraprestasi negara yang secara langsung dapat
ditunjuk.
d. Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.[1]
2. Fungsi
pajak
a. Fungsi
penerimaan, dalam fungsi budgetair pajak berfungsi sebagai sumber dana untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
b. Fungsi
mengatur, pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
negara di bidang sosial dan ekonomi.[2]
3. Jenis
Pajak
a. Jenis
pajak menurut golongannya
1) Pajak
langsung, pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan.
2) Pajak
tak langsung, pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
b. Jenis
pajak menurut sifatnya
1) Pajak
Subjektif, pajak yang didasarkan atas keadaan subjeknya, memperhatikan keadaan
diri wajib yang selanjutnya dicari syarat objektifnya (memperhatikan keadaan
wajib pajak).
2) Pajak
objektif, pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan diri wajib
pajak.
B. Desentralisasi
Fiskal
Desentralisasi
merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu
terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses
pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan
diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk
melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power),
terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh
DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Dorongan
desentralisasi yang terjadi di berbagai negara di dunia terutama di
negara-negara berkembang, dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya, latar
belakang atau pengalaman suatu negara, peranannya dalam globalisasi dunia,
kemunduran dalam pembangunan ekonomi, tuntutan terhadap perubahan tingkat
pelayanan masyarakat, tanda-tanda adanya disintegrasi di beberapa negara, dan
yang terakhir, banyaknya kegagalan yang dialami oleh pemerintahan sentralistis
dalam memberikan pelayanan masyarakat yang efektif.
Desentralisasi
tidaklah mudah untuk didefinisikan, karena menyangkut berbagai bentuk dan
dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan
administrasi dan sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi. Secara
umum, konsep desentralisasi terdiri atas Desentralisasi Politik (Political
Decentralization); Desentralisasi Administratif (Administrative
Decentralization); Desentralisasi Fiskal (Fiscal Decentralization); dan
Desentralisasi Ekonomi (Economic or Market Decentralization).
Desentralisasi
Adminitratif, yaitu pelimpahan wewenang yang dimaksudkan untuk mendistribusikan
kewenangan, tanggung jawab, dan sumber-sumber keuangan untuk menyediakan
pelayanan publik. Pelimpahan tanggung jawab tersebut terutama menyangkut
perencanaan, pendanaan, dan pelimpahan manajemen fungsi–fungsi pemerintahan
dari Pemerintah Pusat kepada aparatnya di Daerah, tingkat pemerintahan yang
lebih rendah, badan otoritas tertentu, atau perusahaan tertentu.
Desentralisasi
administratif pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu
:
1. Dekonsentrasi
(deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada
pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan Pemerintah Pusat di Daerah.
2.
Devolusi
(devolution), yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih
rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak Pemerintah
Daerah mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
3. Pendelegasian (delegation or institutional pluralism) yaitu :
pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar
struktur birokrasi reguler yang dikontrol secara tidak langsung oleh Pemerintah
Pusat.
C. Keadaan
Pajak Daerah di Indonesia
Desentralisasi
Fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya
pemerintah lamban dalam membuat regulasi sehingga pemungutan pajak oleh daerah
pun tidak terlaksana. Salah satu objek desentralisasi fiskal yang dijalankan
pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemda (kabupaten/kota).
Hal itu tidak terlepas dari lambannya realisasi penyusunan peraturan daerah
(perda) untuk memungut pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan
bea perolhan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Data
Kementerian Keuangan menunjnkkan Kota Surabaya menjadi daerah yang pertama
memungut PBB-P2 pada tahun 2011. Lalu tahun ini disusul 17 kota kabupaten/kota
lain. Yakni Kota Medan, Semarang, Bogor, Sidoarjo, Depok, Palembang, Kabupaten
Deli Serdang, serta Kota Balikpapan. Lalu, Kota Jogjakarta, Kota Pekanbaru,
Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota
Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik. Pada 2013, aka nada tambahan 105
kabupaten/kota, termasuk Provinsi DKI Jakarta. Adapun pada 2014, rencananya ada
128 daerah yang menyusul memungut PBB-P2. Yang lebih parah, masih ada 128
kabupaten/kota yang belum menyusun raperda. Jika pemda tidak menyelesaikan
perda dan memungut PBB-P2, potensi pajak akan hilang. Sebab, pemerintah pusat
tidak berhak lagi memungut pajak tersebut. Potensi PBB-P2 ini berdasarkan
penerimaan tahun 2010 sebesar Rp 7,59 triliun. Saat ini jumlahnya tentu lebih
tinggi.[3]
Dari
suber kementerian keuangan diperoleh data sebagai berikut:
DESENTRALISASI FISKAL di DAERAH
|
NO
|
IMPLEMNTASI
|
KABUPATEN/KOTA
|
|
1.
|
Pungut PBB-P2 (2011/2012)
|
18
|
|
2.
|
Akan pungut PBB-P2 (2013)
|
105
|
|
3.
|
Akan pungut PBB-P2 (2014)
|
128
|
|
4.
|
Belum susun raperda PBB-P2
|
182
|
|
5.
|
Sudah/akan pungut BPHTB
|
477
|
|
6.
|
Susun raperda BPHTB
|
15
|
|
|
|
|
Sumber:
Kemenkeu
D. Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap kesejahteraan
Daerah
Implementasi
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab beserta desentralisasi
fiskal yang mengikutinya, saat ini telah memasuki dasawarsa kedua. Perlu
dipahami bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal pada dasarnya merupakan
instrumen yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan negara dan bukan
tujuan bernegara itu sendiri. Instrumen ini digunakan agar pencapaian tujuan
bernegara, yaitukesejahteraan masyarakat, dapat lebih mudah dicapai. Oleh
karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilakukan dengan
menempatkan motor penggerak pembangunan pada tingkatan pemerintahan yang paling
dekat dengan masyarakat, yaitu pemerintah daerah. Dekatnya tingkat pemerintahan
dengan masyarakatnya diharapkan dapat membuat kebijakan fiskal daerah akan
benar-benar sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas daerah.[4]
Fenomena Pengaruh Desentralisasi Fiskal (kewenangan penetapan basis pajak, kewenangan penetapan
tarif pajak, kewenangan penetapan jenis pajak, kewenangan penetapan program dan
kegiatan, dan kewenangan penetapan anggaran program dan kegiatan). Dengan
pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki sumber-sumber
penerimaan daerah. Melalui sumber-sumber penerimaan daerah ini seharusnya dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, dapat memberi masukan
kepada Pemerintah agar dalam desentralisasi fiskal tetap searah dengan tujuan
awalnya. Dan manfaat selanjutnya adalah dapat mendorong Pemerintah untuk
merumuskan alat ukur kinerja Pemerintah kabupaten yang lebih komprehensif, yang
tidak hanya diukur dengan kinerja finansial saja dalam hal ini peningkatan
rasio PAD terhadap APBD dan Peningkatan PDRB, tetapi perlu memperhatikan
kinerja non finansial.
IV.
KESIMPULAN
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sedangkan desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan
bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan
menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan
desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat
pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak
(taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang
dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah
Pusat.
Desentralisasi
Fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya
pemerintah lamban dalam membuat regulasi sehingga pemungutan pajak oleh daerah
pun tidak terlaksana. Salah satu objek desentralisasi fiskal yang dijalankan
pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemda (kabupaten/kota).
Fenomena
Pengaruh Desentralisasi Fiskal (kewenangan penetapan basis pajak, kewenangan
penetapan tarif pajak, kewenangan penetapan jenis pajak, kewenangan penetapan
program dan kegiatan, dan kewenangan penetapan anggaran program dan kegiatan).
Dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki
sumber-sumber penerimaan daerah. Melalui sumber-sumber penerimaan daerah ini
seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,
dapat memberi masukan kepada Pemerintah agar dalam desentralisasi fiskal tetap
searah dengan tujuan awalnya. Dan manfaat selanjutnya adalah dapat mendorong
Pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja Pemerintah kabupaten yang lebih
komprehensif, yang tidak hanya diukur dengan kinerja finansial saja dalam hal
ini peningkatan rasio PAD terhadap APBD dan Peningkatan PDRB, tetapi perlu
memperhatikan kinerja non finansial.
REFERENSI
Mardiasmo.
Perpajakan. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2003
Supramono.
Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2005
Jawa
Pos: edisi Rabu, 28 November 2012
Machfud
Sidik (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan RI). Seminar “Setahun
Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah
di Indonesia”. Jogyakarta, 13 Maret 2002
[1]
Mardiasmo. Perpajakan. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2003. Hal. 1
[2]
Supramono. Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2005. Hal. 3
[3] Jawa
Pos: edisi Rabu, 28 November 2012. Hal. 5
[4] Machfud
Sidik (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan RI). Seminar “Setahun
Implementasi Kebijaksanaan Otonomi
Daerah di Indonesia”. Jogyakarta, 13 Maret 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar