Kamis, 23 Mei 2013

makalah



PAJAK DAN DESETRALISASI FISKAL DI INDONESIA
Makalah  ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah: Ekonomi Mikro
Dosen Pengampu: Wahiburrohman, S.E, M.Si

oleh :
            Nama   : Maulida Umi Farikhah
NIM    : 211104


 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  NEGERI (STAIN) KUDUS JURUSAN SYARI’AH/PRODI EKONOMI ISLAM
2012


       I.            PENDAHULUAN
Setiap warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia secara tidak sadar maupun sadar akan membayar pajak untuk negara yang akan digunakan oleh negara untuk kepentingan umum dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Setiap ada undian berhadiah, sering kita dengar adanya pemotongan pajak, mendirikan bangunan, dan lainnya juga ada pemotongan pajak. Semua itu akan disetorkan kepada negara untuk menjadi salah satu pendapatan negara.
Untuk memudahkan dalam pengelolaan pajak dan kesejahteraan masyarakat tiap daerah, pemerintah mengambil kebijakan ada pajak yang dikelola oleh daerah sendiri-sendiri dan ada pula pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, yang jadi permasalahannya, bagaimanakah keadaan pajak di Bumi Pertiwi? Dan bagaimanakah sistem yang digunakan untuk menggunakannya sudah terealisasi dengan baik atau belum?
Pajak yang dikelola oleh daerah akan dibahas dalam makalah ini.
    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana definisi pajak itu?
B.     Bagaimana definisi desentralisasi fiskal itu?
C.     Bagaimana keadaan pajak daerah di Indonesia?
D.    Bagaimana pengaruh desentralisasi fiskal terhadap kesejahteraan daerah?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Definisi Pajak
1.      Definisi pajak dan unsur pajak
Menurut Dr. Rachmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, unsur-unsur pajak adalah:
a.       Iuran rakyat kepada negara.
b.      Berdasarkan undang-undang.
c.       Tanpa jasa timbal atau atau kontraprestasi negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
d.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.[1]
2.      Fungsi pajak
a.       Fungsi penerimaan, dalam fungsi budgetair pajak berfungsi sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
b.      Fungsi mengatur, pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi.[2]
3.      Jenis Pajak
a.       Jenis pajak menurut golongannya
1)      Pajak langsung, pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan.
2)      Pajak tak langsung, pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
b.      Jenis pajak menurut sifatnya
1)      Pajak Subjektif, pajak yang didasarkan atas keadaan subjeknya, memperhatikan keadaan diri wajib yang selanjutnya dicari syarat objektifnya (memperhatikan keadaan wajib pajak).
2)      Pajak objektif, pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan diri wajib pajak.
B.     Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Dorongan desentralisasi yang terjadi di berbagai negara di dunia terutama di negara-negara berkembang, dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya, latar belakang atau pengalaman suatu negara, peranannya dalam globalisasi dunia, kemunduran dalam pembangunan ekonomi, tuntutan terhadap perubahan tingkat pelayanan masyarakat, tanda-tanda adanya disintegrasi di beberapa negara, dan yang terakhir, banyaknya kegagalan yang dialami oleh pemerintahan sentralistis dalam memberikan pelayanan masyarakat yang efektif.
Desentralisasi tidaklah mudah untuk didefinisikan, karena menyangkut berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi. Secara umum, konsep desentralisasi terdiri atas Desentralisasi Politik (Political Decentralization); Desentralisasi Administratif (Administrative Decentralization); Desentralisasi Fiskal (Fiscal Decentralization); dan Desentralisasi Ekonomi (Economic or Market Decentralization).
Desentralisasi Adminitratif, yaitu pelimpahan wewenang yang dimaksudkan untuk mendistribusikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumber-sumber keuangan untuk menyediakan pelayanan publik. Pelimpahan tanggung jawab tersebut terutama menyangkut perencanaan, pendanaan, dan pelimpahan manajemen fungsi–fungsi pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada aparatnya di Daerah, tingkat pemerintahan yang lebih rendah, badan otoritas tertentu, atau perusahaan tertentu.
Desentralisasi administratif pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu :
1.      Dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan Pemerintah Pusat di Daerah.
2.      Devolusi (devolution), yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak Pemerintah Daerah mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
3.      Pendelegasian (delegation or institutional pluralism) yaitu : pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur birokrasi reguler yang dikontrol secara tidak langsung oleh Pemerintah Pusat.
C.    Keadaan Pajak Daerah di Indonesia
Desentralisasi Fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya pemerintah lamban dalam membuat regulasi sehingga pemungutan pajak oleh daerah pun tidak terlaksana. Salah satu objek desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemda (kabupaten/kota). Hal itu tidak terlepas dari lambannya realisasi penyusunan peraturan daerah (perda) untuk memungut pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolhan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Data Kementerian Keuangan menunjnkkan Kota Surabaya menjadi daerah yang pertama memungut PBB-P2 pada tahun 2011. Lalu tahun ini disusul 17 kota kabupaten/kota lain. Yakni Kota Medan, Semarang, Bogor, Sidoarjo, Depok, Palembang, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Balikpapan. Lalu, Kota Jogjakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik. Pada 2013, aka nada tambahan 105 kabupaten/kota, termasuk Provinsi DKI Jakarta. Adapun pada 2014, rencananya ada 128 daerah yang menyusul memungut PBB-P2. Yang lebih parah, masih ada 128 kabupaten/kota yang belum menyusun raperda. Jika pemda tidak menyelesaikan perda dan memungut PBB-P2, potensi pajak akan hilang. Sebab, pemerintah pusat tidak berhak lagi memungut pajak tersebut. Potensi PBB-P2 ini berdasarkan penerimaan tahun 2010 sebesar Rp 7,59 triliun. Saat ini jumlahnya tentu lebih tinggi.[3]
Dari suber kementerian keuangan diperoleh data sebagai berikut:
DESENTRALISASI FISKAL di DAERAH
NO
IMPLEMNTASI
KABUPATEN/KOTA
1.
Pungut PBB-P2 (2011/2012)
18
2.
Akan pungut PBB-P2 (2013)
105
3.
Akan pungut PBB-P2 (2014)
128
4.
Belum susun raperda PBB-P2
182
5.
Sudah/akan pungut BPHTB
477
6.
Susun raperda BPHTB
15



Sumber: Kemenkeu
D.     Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap kesejahteraan Daerah
Implementasi otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab beserta desentralisasi fiskal yang mengikutinya, saat ini telah memasuki dasawarsa kedua. Perlu dipahami bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal pada dasarnya merupakan instrumen yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan negara dan bukan tujuan bernegara itu sendiri. Instrumen ini digunakan agar pencapaian tujuan bernegara, yaitukesejahteraan masyarakat, dapat lebih mudah dicapai. Oleh karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilakukan dengan menempatkan motor penggerak pembangunan pada tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu pemerintah daerah. Dekatnya tingkat pemerintahan dengan masyarakatnya diharapkan dapat membuat kebijakan fiskal daerah akan benar-benar sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas daerah.[4]
Fenomena Pengaruh Desentralisasi Fiskal (kewenangan penetapan basis pajak, kewenangan penetapan tarif pajak, kewenangan penetapan jenis pajak, kewenangan penetapan program dan kegiatan, dan kewenangan penetapan anggaran program dan kegiatan). Dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah. Melalui sumber-sumber penerimaan daerah ini seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, dapat memberi masukan kepada Pemerintah agar dalam desentralisasi fiskal tetap searah dengan tujuan awalnya. Dan manfaat selanjutnya adalah dapat mendorong Pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja Pemerintah kabupaten yang lebih komprehensif, yang tidak hanya diukur dengan kinerja finansial saja dalam hal ini peningkatan rasio PAD terhadap APBD dan Peningkatan PDRB, tetapi perlu memperhatikan kinerja non finansial.
                                                                                            
 IV.            KESIMPULAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Desentralisasi Fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya pemerintah lamban dalam membuat regulasi sehingga pemungutan pajak oleh daerah pun tidak terlaksana. Salah satu objek desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemda (kabupaten/kota).
Fenomena Pengaruh Desentralisasi Fiskal (kewenangan penetapan basis pajak, kewenangan penetapan tarif pajak, kewenangan penetapan jenis pajak, kewenangan penetapan program dan kegiatan, dan kewenangan penetapan anggaran program dan kegiatan). Dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah. Melalui sumber-sumber penerimaan daerah ini seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, dapat memberi masukan kepada Pemerintah agar dalam desentralisasi fiskal tetap searah dengan tujuan awalnya. Dan manfaat selanjutnya adalah dapat mendorong Pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja Pemerintah kabupaten yang lebih komprehensif, yang tidak hanya diukur dengan kinerja finansial saja dalam hal ini peningkatan rasio PAD terhadap APBD dan Peningkatan PDRB, tetapi perlu memperhatikan kinerja non finansial.
REFERENSI
Mardiasmo. Perpajakan. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2003
Supramono. Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2005
Jawa Pos: edisi Rabu, 28 November 2012
Machfud Sidik (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah  Departemen Keuangan RI). Seminar “Setahun Implementasi Kebijaksanaan  Otonomi Daerah di Indonesia”. Jogyakarta, 13 Maret 2002


[1] Mardiasmo. Perpajakan. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2003. Hal. 1
[2] Supramono. Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta. Yogyakarta. 2005. Hal. 3
[3] Jawa Pos: edisi Rabu, 28 November 2012. Hal. 5
[4] Machfud Sidik (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah  Departemen Keuangan RI). Seminar “Setahun Implementasi Kebijaksanaan  Otonomi Daerah di Indonesia”. Jogyakarta, 13 Maret 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar